Halo Teman , Lama tak Jumpa .
Karena mood nulis sedang ok mari lanjutkan trend Penutup januari ,yee yeee final .
Kalau gitu gua putuskan untuk membahas Trend "Adu argumen Sopir Taksi vs Polisi " , Pasti taulah Trend yang satu ini , dan tidak asing lagi patinya . Cekidot
"Saya yang salah atau anda yang terlalu Benar ?"
Yups , Mari bercerita singkat untuk Kejadiannya. Lalu mari menilai, tentu saja dari pandangan saya sendiri.
kejadiannya begini Teman,, seorang sopir taksi ditilang oleh dua orang polisi karena melanggar rambu Dilarang parkir , saat kejadian sopir taksi dan pak polisi saling adu argumen , dimana sopir taksi menjelaskan alasan dia berhenti namun tetap ditilang dengan alasan melanggar rambu dilarang parkir, walapun si bapak Sopir sudah menjelaskan. MMM,, lebih tepatnya mengajarkan undang-undang bedanya parkir dan berhenti , yaa namanya pak polisi selalu benar tetap saja tilang ,.
Ok sekian untuk kejadian di TKP mari berpendapat . let's go
Pendapat Gua
1. Mari membahas undang-undangya Kalo yang belum tau browsing (UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan BAB I Pasal 1 No. 15 & 16) di sana jelas tertulis bedanya parkir ama berenti bagaimana bisa sama, dan lebih parahnya lagi pak pol bilang tidak ada aturannya berenti ama parkir itu beda ,Seharusnya para polisi dikasi peraturan membaca UU perhari ,biar otot ama otak berimbang.
2. Mari membahas celah UU No 22 Thn 2009 ini , menurut para petinggi polisi peraturan ini sering disalah gunakan oleh angkutan angkutan umum , mereka memanfaatkan kata berhenti untuk ngetem( Menunggu penumpang ) dan menurut gua , gua sangat setuju . Tapi tetap saja alasan Berenti ama parkir sama tidak bisa diterima, plus seharusnya sanksinya bukan penilangan tapi pengusiran dari kawasan tersebut karena Dari UUnya memang tertulis begitu.
Sekian See you next time, Incoming trend Februari....
Karena mood nulis sedang ok mari lanjutkan trend Penutup januari ,yee yeee final .
"Saya yang salah atau anda yang terlalu Benar ?"
Yups , Mari bercerita singkat untuk Kejadiannya. Lalu mari menilai, tentu saja dari pandangan saya sendiri.
kejadiannya begini Teman,, seorang sopir taksi ditilang oleh dua orang polisi karena melanggar rambu Dilarang parkir , saat kejadian sopir taksi dan pak polisi saling adu argumen , dimana sopir taksi menjelaskan alasan dia berhenti namun tetap ditilang dengan alasan melanggar rambu dilarang parkir, walapun si bapak Sopir sudah menjelaskan. MMM,, lebih tepatnya mengajarkan undang-undang bedanya parkir dan berhenti , yaa namanya pak polisi selalu benar tetap saja tilang ,.
Ok sekian untuk kejadian di TKP mari berpendapat . let's go
Pendapat Gua
1. Mari membahas undang-undangya Kalo yang belum tau browsing (UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan BAB I Pasal 1 No. 15 & 16) di sana jelas tertulis bedanya parkir ama berenti bagaimana bisa sama, dan lebih parahnya lagi pak pol bilang tidak ada aturannya berenti ama parkir itu beda ,Seharusnya para polisi dikasi peraturan membaca UU perhari ,biar otot ama otak berimbang.
2. Mari membahas celah UU No 22 Thn 2009 ini , menurut para petinggi polisi peraturan ini sering disalah gunakan oleh angkutan angkutan umum , mereka memanfaatkan kata berhenti untuk ngetem( Menunggu penumpang ) dan menurut gua , gua sangat setuju . Tapi tetap saja alasan Berenti ama parkir sama tidak bisa diterima, plus seharusnya sanksinya bukan penilangan tapi pengusiran dari kawasan tersebut karena Dari UUnya memang tertulis begitu.
Sekian See you next time, Incoming trend Februari....

No comments:
Post a Comment